BAGAIMANA PROSES CLEARANCE IN DAN CLEARANCE OUT KAPAL TANKER?
Apa itu
proses clearance in?
Clearance in adalah kegiatan dimana kapal yang akan
melakukan sandar di suatu pelabuhan harus melakukan proses pengurusan perizinan
ke berbagai instansi terkait.
Berikut langkah/proses clearance in :
1. Persiapan sebelun kapal Tiba
Perencanaan keadatangan kapal sebelum kapal tiba
pemilik kapal harus melakukan pemberitahuan melalui email ataupun telepon dan
melampirkan beberapa syarat untuk pengajuan Permohonan Pemberitahuan Kedatangan
Kapal (PKK) pada instansi terkait.
Lampiran tersebut antara lain
·
Letter Of
Appointment (Surat Penunjukan Keagenan Kapal)
·
Sertifikat Surat
Laut / Surat Tanda Kebangsaan (Copy)
·
Surat Ukur
Internasional / International Tonnage Certificate (Copy)
·
Ship Particular
yaitu, Surat yang berisi tentang data-data kapal.
·
Cargo Manifest
(Copy) yaitu, Surat yang berisi daftar semua perincian barang muatan yang
·
Bill Of Lading
(B/L) adalah Surat bukti barang muatan yang berfungsi sebagai, Tanda terima
2. Pihak
agen pelayaran akan menyiapkan dokumen Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK)
setelah mendapatkan kepastian kapan kapal akan datang.
Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) harus diajukan
paling lambat 6 jam ke KSOP, Kepala Pelabuhan Khusus (Jety Master), dan Pihak
Jasa Mooring Boat sebelum kapal datang. PKK berisi berisi data tentang kapal
yaitu, Nama / Voyage, Bendera, Pemilik Kapal, Agen Pelayaran, Perkiraan Tiba
dan Berangkat, Pelabuhan Asal/Tujuan, Labuh Kedatangan/Labuh Keberangkatan,
Rencana Kegiatan.
3. Tiba
di Area Pelabuhan
Staf operasional naik ke atas kapal pada
saat dimana kapal dalam posisi Lepas
Jangkar (Anchorage) untuk menemui Nakhoda kapal meminjam dan memeriksa dokumen
atau sertifikat kapal seperti Arrival
Condition berisi tentang kondisi kapal saat tiba di pelabuhan seperti jumlah
bahan bakar, air tawar, draf tiba, Last Port Clearance yaitu bukti Clearance
dari pelabuhan sebelumnya atau pelabuhan asal, Warta Kapal atau Berita Kapal
Surat yang harus diisi pada saat kapal tiba di pelabuhan, Crew List daftar awak
kapal yang berada di atas kapal beserta jabatannya, Buku Kesehatan / Health
Book, Sertifikat Kapal Tanker Original untuk keperluan Clearance
In.
Setelah
proses clearance in selesai, lalu apa yang dimaksud dengan clearance out?
Clearance out merupakan proses dimana pihak kapal
harus melakukan proses pengurusan keberangkatan kapal dari suatu pelabuhan.
- Proses pertama
yaitu pihak Agent mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor
Kesehatan yang menyatakan bahwa kapal boleh atau diperkenankan berlayar dan
semua awak kapal dalam keadaan sehat dan kembali siap berlayar.
- Setelah
pengajuan ke kantor kesehatan pihak Agent harus melakukan pengajuan Permohonan Laporan Kedatangan Keberangkatan
Kapal (LKKK) dan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) via online dan
kemudian diajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pihak
Agen menyiapkan lampiran-lampiran berupa Semua
Surat Permohonan, Memorandum Clearance In Sertifikat Kapal, Surat Pernyataan
Nahkoda / Master Sailing Declaration, Daftar Awak Kapal / Crew List., Bukti
Clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1, Laporan Kedatangan
Keberangkatan Kapal, Dokumen Muatan
(Cargo Manifest), Foto Copy Surat Ukur, Bukti Pelunasan Kwitansi PNBP, Surat Persetujuan Berlayar Pelabuhan Asal,
dan Warta Kapal untuk diperiksa oleh
Perwira Jaga yang akan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar tersebut
- Terakhir pihak
staf operasional mengembalikan dokumen dan sertifikat kapal yang sudah diambil
pada proses clearance in.
SEKIAN TERIMA KASIH
SEMOGA MEMBANTU
Komentar
Posting Komentar