BAGAIMANA PROSES CLEARANCE IN DAN CLEARANCE OUT KAPAL TANKER?

 


Apa itu proses clearance in?

Clearance in adalah kegiatan dimana kapal yang akan melakukan sandar di suatu pelabuhan harus melakukan proses pengurusan perizinan ke berbagai instansi terkait.

Berikut langkah/proses clearance in :

1. Persiapan sebelun kapal Tiba

Perencanaan keadatangan kapal sebelum kapal tiba pemilik kapal harus melakukan pemberitahuan melalui email ataupun telepon dan melampirkan beberapa syarat untuk pengajuan Permohonan Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) pada instansi terkait.

Lampiran tersebut antara lain

·       Letter Of Appointment (Surat Penunjukan Keagenan Kapal)

·       Sertifikat Surat Laut / Surat Tanda Kebangsaan (Copy)

·       Surat Ukur Internasional / International Tonnage Certificate (Copy)

·       Ship Particular yaitu, Surat yang berisi tentang data-data kapal.

·       Cargo Manifest (Copy) yaitu, Surat yang berisi daftar semua perincian barang muatan yang

·       Bill Of Lading (B/L) adalah Surat bukti barang muatan yang berfungsi sebagai, Tanda terima

2.  Pihak agen pelayaran akan menyiapkan dokumen Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) setelah mendapatkan kepastian kapan kapal akan datang.

Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) harus diajukan paling lambat 6 jam ke KSOP, Kepala Pelabuhan Khusus (Jety Master), dan Pihak Jasa Mooring Boat sebelum kapal datang. PKK berisi berisi data tentang kapal yaitu, Nama / Voyage, Bendera, Pemilik Kapal, Agen Pelayaran, Perkiraan Tiba dan Berangkat, Pelabuhan Asal/Tujuan, Labuh Kedatangan/Labuh Keberangkatan, Rencana Kegiatan.

3.     Tiba di Area Pelabuhan

Staf operasional naik ke atas kapal pada saat dimana  kapal dalam posisi Lepas Jangkar (Anchorage) untuk menemui Nakhoda kapal meminjam dan memeriksa dokumen atau sertifikat kapal seperti Arrival Condition berisi tentang kondisi kapal saat tiba di pelabuhan seperti jumlah bahan bakar, air tawar, draf tiba, Last Port Clearance yaitu bukti Clearance dari pelabuhan sebelumnya atau pelabuhan asal, Warta Kapal atau Berita Kapal Surat yang harus diisi pada saat kapal tiba di pelabuhan, Crew List daftar awak kapal yang berada di atas kapal beserta jabatannya, Buku Kesehatan / Health Book, Sertifikat Kapal Tanker Original untuk keperluan Clearance In.

Setelah proses clearance in selesai, lalu apa yang dimaksud dengan clearance out?

Clearance out merupakan proses dimana pihak kapal harus melakukan proses pengurusan keberangkatan kapal dari suatu pelabuhan.

  1. Proses pertama yaitu pihak Agent mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesehatan yang menyatakan bahwa kapal boleh atau diperkenankan berlayar dan semua awak kapal dalam keadaan sehat dan kembali siap berlayar.
  2. Setelah pengajuan ke kantor kesehatan pihak Agent harus melakukan pengajuan  Permohonan Laporan Kedatangan Keberangkatan Kapal (LKKK) dan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) via online dan kemudian diajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pihak Agen menyiapkan lampiran-lampiran berupa Semua Surat Permohonan, Memorandum Clearance In Sertifikat Kapal, Surat Pernyataan Nahkoda / Master Sailing Declaration, Daftar Awak Kapal / Crew List., Bukti Clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1, Laporan Kedatangan Keberangkatan Kapal,  Dokumen Muatan (Cargo Manifest), Foto Copy Surat Ukur, Bukti Pelunasan Kwitansi PNBP,  Surat Persetujuan Berlayar Pelabuhan Asal, dan Warta Kapal untuk diperiksa oleh Perwira Jaga yang akan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar tersebut
  3. Terakhir pihak staf operasional mengembalikan dokumen dan sertifikat kapal yang sudah diambil pada proses clearance in.

 

SEKIAN TERIMA KASIH

SEMOGA MEMBANTU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU UNIMODA, MULTIMODA, DAN INTERMODA TRANSPORTASI?

PROSES PEMUATAN BATUBARA PADA GEARED VESSEL DI ANCHORAGE AREA