Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

BAGAIMANA PROSES PEMBAYARAN BAGI PENGGUNA JASA KEAGENAN KAPAL?

Gambar
  Perusahaan keagenan kapal merupakan usaha yang menjual jasa untuk melayani dan mengurus segala kepentingan dan kebutuhan kapal, ketika ada sebuah produk atau jasa yang dijual maka akan timbul proses transaksi pembayaran antara pemilik kapal sebagai pengguna jasa kepada perusahaan keagenan kapal. Dalam usaha keagenan kapal dikenal system penjualan jasa pelayanan dengan cara kredit, sehingga akan menimbulkan putang perusahaan. Timbulnya piutang berarti akan timbul pula penagihan dikemudian hari, dalam jasa keagenan kapal dikenal dengan Disbursement. Apa itu Disbursement dalam keagenan kapal? Disbursement dalam usaha keagenan kapal merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh principal kepada perusahaan penyedia jasa keagenan kapal. Piutang perusahaan keagenan kapal berasal dari disbursement . Maka dari itu agent kapal bertanggung jawab atas segala pengeluaran kapal milik principal yang dilayani selama berada di pelabuhan, setelah itu baru agent melakukan penagihan pengeluara

BENTUK PELAYANAN KAPAL DI AREA PELABUHAN

Gambar
  Proses pelayanan kapal dimulai ketika kapal sudah memasuki area pelabuhan baik saat di kolam pelabuhan, area dermaga sampai dengan kapal akan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan selanjutnya.   Di area pelabuhan proses pelayanan yang akan dilalui adalah labuh, pandu, tunda, dan tambat. Apa Itu Jasa Labuh, Pandu, Tunda dan Tambat? A.     Jasa Labuh Jasa labuh merupakan proses pelayanan di area pelabuhan yang diberikan pada kapal yang baru memasuki area pelabuhan dengan tujuan kapal dapat berlabuh dengan aman seperti tidak terjadi tabrakan dengan kapal lain dan kandas kapal dengan memastikan kedalaman air. Pada daerah labuh kapal dapat menunggu proses pelayanan selanjutnya. B.     Jasa Pandu Pada proses ini merupakan kegiatan dimana pihak pandu pelabuhan membantu Nahkoda pada proses navigasi dengan memberi informasi tentang keadaan perairan pelabuhan   menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk menjaga keselamatan   kapal, muatan kapal dan lingkungan pelabuhan.   C.     Jasa

Ruang Lingkup Keagenan Kapal

Gambar
  A.     Ship’s Service Kegiatan utama dalam usaha keagenan kapal yaitu berkaitan dengan memberikan pelayanan kepada kapal sebaik mungkin. Kegiatan pelayanan terhadap kapal diantaranya seperti : 1)      Mengurus dan mengatur proses clearance in dan out dari suatu pelabuhan. 2)      Melayani dan memenuhi semua kebutuhan kapal seperti bahan bakar, perbekalan, reparasi dan perawatan kapal, dan kepentingan terhadap crew kapal. B.     Cargo Handling Selain mengurus pelayanan dan penanganan terhadap kapal usaha keagenan kapal juga meliputi muatan kapal. Kegiatan dalam melayani muatan yaitu : 1)      Melakukan pemberitahuan   kepada shipper, consignee, dan instansi terkait proses keberangkatan dan kedatangan kapal. 2)      Mengurus dan menyelesaiakan dokumen muatan kepada pihak syahbandar maupun kepabeanan. 3)      Melakukan pembayaran biaya pelabuhan dari uang tambang yang diterima 4)      Memberitahukan batas penerimaan dan penyerahan barang kepada shipper dan consignee

SHIPPING AGENCY?

Gambar
Keagenan Kapal (Shipping Agency) merupakan agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal untuk mewakili kapalnya  dalam mengurus kepentingan di pelabuhan tertentu. Shipping agency memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelayanan operasi kapal dilakukan sepenuhnya seperti pengurusan dokumen clearance , penyediaan sarana dan prasarana di pelabuhan, serta informasi yang tepat. Lalu apa saja yang dibutuhkan perusahaan keagenan kapal dalam melakukan kegiatannya? 1.      Pembuatan surat permohonan dari pemohon 2.      Memilki dokumen atau akta bukti pendirian perusahaan dibidang keagenan kapal 3.      Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa kantor sekurang-kurangnya 2 tahun 4.      Minimal memiliki ijazah keahlian ANT III atau D3 Transportasi laut/ Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan. 5.      Surat referensi dari bank 6.      Surat pengalaman kerja tenaga ahli sekurang-kurangnya 2 tahun pada perusahaan pelayaran. 7.      Mempersiapkan

Certificate of Proficiency and Certificate of Competency

Gambar
  Untuk dapat bekerja di atas kapal pelaut atau crew kapal harus memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan yang ditunjukan dalam sertifikasi kepelautan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Ada dua jenis sertifikat kepelautan, yaitu: A.     Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency /COC) B.     Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Propficiency /COP) Lalu apa itu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency /COC) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Propficiency /COP)? A.     Certificate of Competency(COC) Ijazah atau lisensi yang menyatakan seseorang memiliki keterampilan, keahlian, dan pengetahuan untuk berlayar disebut dengan Sertifikat Keahlian Pelaut atau Certificate of Competency. Sertifikat Keahlian Pelaut terdiri atas: 1.      Sertifikat Keahlian Nautika, sebagai berikut : ·        Rating Deck ·        Ahli Nautika Tingkat V ·        Ahli NAutika Tingkat IV