SHIPPING AGENCY?
Keagenan Kapal (Shipping
Agency) merupakan agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran pemilik
kapal untuk mewakili kapalnya dalam
mengurus kepentingan di pelabuhan tertentu. Shipping agency memiliki tanggung
jawab penuh untuk memastikan pelayanan operasi kapal dilakukan sepenuhnya
seperti pengurusan dokumen clearance,
penyediaan sarana dan prasarana di pelabuhan, serta informasi yang tepat.
Lalu apa saja yang dibutuhkan perusahaan keagenan
kapal dalam melakukan kegiatannya?
1.
Pembuatan surat permohonan
dari pemohon
2.
Memilki dokumen
atau akta bukti pendirian perusahaan dibidang keagenan kapal
3.
Memiliki bukti
kepemilikan tempat usaha atau sewa kantor sekurang-kurangnya 2 tahun
4.
Minimal memiliki
ijazah keahlian ANT III atau D3 Transportasi laut/ Ketatalaksanaan Angkutan
Laut dan Kepelabuhan.
5.
Surat referensi
dari bank
6.
Surat pengalaman
kerja tenaga ahli sekurang-kurangnya 2 tahun pada perusahaan pelayaran.
7.
Mempersiapkan
inventaris sarana dan prasarana untuk operasional usaha
8.
Surat pengangkatan
tenaga ahli
Beberapa persyaratan yang disebutkan di atas bisa
juga disebut SIUPKK (
Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) . selain SIUPKK terdapat
izin atau persyaratan untuk kapal asing yaitu PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing). Berikut
beberapa persyaratannya :
1.
Dokumen Crew List
2.
Letter of Appointment
3.
Copy SIOPSUS/SIUPAL
4.
Surat Permohonan
dari Perusahaan
5.
International Ship Security Certificate (ISSC)
6. International Oil Pollution Prevention (IOPP) dan Certificate
Security Officer (CSO) untuk kapal tanker
7.
Ship’S particular
dari kapal yang bersangkutan
Apa saja jenis kegiatan keagenan kapal?
Secara garis besar perusahaan keagenan kapal pada
umumnya dibagi menjadi 3 bagian jenis agent yaitu Agen Umum (General Agent), Agen Lokal (Sub Agent), dan Cabang Agent.
1.
General Agent
General Agent
atau Agen Umum merupakan perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh
perusahaan pelayaran asing untuk melayani atau mewakili kapal-kapalnya yang
sedang melakukan pelayaran atau singgah di pelabuhan Indonesia.
2.
Sub Agent
Sub
Agent atau Agen Lokal merupakan perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General
Agent dengan tujuan mewakili dan melayani kebutuhan dan kegiatan kapal saat
berada di pelabuhan.
3.
Cabang Agent
Cabang
Agent adalah General Agent atau Agen umum di pelabuhan tertentu.
CUKUP SEKIAN PEMBAHASAN KALI INI
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
Komentar
Posting Komentar