SHIPPING AGENCY?

Keagenan Kapal (Shipping Agency) merupakan agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal untuk mewakili kapalnya  dalam mengurus kepentingan di pelabuhan tertentu. Shipping agency memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelayanan operasi kapal dilakukan sepenuhnya seperti pengurusan dokumen clearance, penyediaan sarana dan prasarana di pelabuhan, serta informasi yang tepat.

Lalu apa saja yang dibutuhkan perusahaan keagenan kapal dalam melakukan kegiatannya?

1.     Pembuatan surat permohonan dari pemohon

2.     Memilki dokumen atau akta bukti pendirian perusahaan dibidang keagenan kapal

3.     Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa kantor sekurang-kurangnya 2 tahun

4.     Minimal memiliki ijazah keahlian ANT III atau D3 Transportasi laut/ Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan.

5.     Surat referensi dari bank

6.     Surat pengalaman kerja tenaga ahli sekurang-kurangnya 2 tahun pada perusahaan pelayaran.

7.     Mempersiapkan inventaris sarana dan prasarana untuk operasional usaha

8.     Surat pengangkatan tenaga ahli

Beberapa persyaratan yang disebutkan di atas bisa juga disebut SIUPKK ( Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) . selain SIUPKK terdapat izin atau persyaratan untuk kapal asing yaitu PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing). Berikut beberapa persyaratannya :

1.     Dokumen Crew List

2.     Letter of Appointment

3.     Copy SIOPSUS/SIUPAL

4.     Surat Permohonan dari Perusahaan

5.     International Ship Security Certificate (ISSC)

6.  International Oil Pollution Prevention (IOPP) dan Certificate Security Officer (CSO) untuk kapal tanker

7.     Ship’S particular dari kapal yang bersangkutan

Apa saja jenis kegiatan keagenan kapal?

Secara garis besar perusahaan keagenan kapal pada umumnya dibagi menjadi 3 bagian jenis agent yaitu Agen Umum (General Agent), Agen Lokal (Sub Agent), dan Cabang Agent.

1.     General Agent

General Agent atau Agen Umum merupakan perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani atau mewakili kapal-kapalnya yang sedang melakukan pelayaran atau singgah di pelabuhan Indonesia.

2.     Sub Agent

Sub Agent atau Agen Lokal merupakan perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh General Agent dengan tujuan mewakili dan melayani kebutuhan dan kegiatan kapal saat berada di pelabuhan.

3.     Cabang Agent

Cabang Agent adalah General Agent atau Agen umum di pelabuhan tertentu.

 

CUKUP SEKIAN PEMBAHASAN KALI INI

TERIMA KASIH

SEMOGA BERMANFAAT

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU UNIMODA, MULTIMODA, DAN INTERMODA TRANSPORTASI?

PEMUATAN BATUBARA DI ANCHORAGE AREA

SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM PEMUATAN BATUBARA DI ANCHORAGE AREA?