Adakah Peraturan yang Mengatur Keamanan di Laut?
Kecelakaan kapal dapat menyebabkan kerugian baik kerugian jiwa maupun kerugian materil, maka dari itu penerapan peraturan yang tegas di sector transportasi laut baik ditingkat nasional maupun internasional.(International Maritime Organization) IMO sebagai lembaga internasional di bidang maritime menginisiasi penanganan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan laut dengan membuat konvensi internasional yaitu (Safety of Live at Sea) SOLAS dan membuat aturan turunan yaitu (International Safety Management ) atau ISM Code seperti ISPS( Keamanan Fasilitas Pelabuhan Internasional) dan IMDG (Barang Berbahaya Maritim Nasional). Pemerintah Indonesia sendiri pun juga mengimplementasikan aturan dari IMO dengan membuat peraturan tentang keselamatan dan keamanan transportasi laut yang tertera pada Undang-undang NO. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu negara memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhan, dan lingkungan maritime.
Apa persyararan yang ditetaokan pada kegiatan
Pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008?
1. Memperhatikan
dan memenuhi keselamatan dan keamanan yang berkaitan dengan pengangkutan
2. Kelaiklautan
kapal yang memenuhi syarat keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan
kapal, awak kapal, bongkar muat, pemuatan kapal, dan pengelolaan dan keamanan
kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
3.
Keselamatan
kapal yang memenuhi syarat dengan dibuktikan oleh sertifikat.
Selain UU No. 17 Tahun 2008 terdapat UU No. 17 Tahun
1985 tentang United Nations Convention on the Law of the Sea. Apa isi
Undang-undang tersebut?
1.
Memelihara
daftar kapal yang berisi nama dan infromasi tentang kapal terkecuali kapal yang
dikecualikan oleh peraturan internasional
2.
Yurisdiksi di
bawah undang-undang nasional terkait administrasi, teknis, dan social kapal
oleh Nahkoda, Perwira dan awak kapal.
Tindakan apa yang harus dilakukan kapal yang
mengibarkan bendera untuk menjamin keselamatan laut?
- Kontruksi,
peralatan dan kelaiklautan kapal
- Persyaratan dan
pelatihan bagi awak kapal sesuai ketentuan internasional yang berlaku
- Pemakaian
rambu-rambu dan menjaga komunikasi untuk mencegah jalur tabrakan.
Selain standar pelayaran di perairan laut adakah
standar yang mengatur keselamatan kapal yang beroperasi di sungai dan danau?
- Tingkat keamanan
1 (ISPS Bagian A 2.1.9), langkah
keamanan minimum untuk perlindungan.
- Tingkat keamanan
2 (ISPS Part A 2.1.10), langkah
keamanan tambahan dan konsistensi dalam menjaga keamanan tersebut
- Tingkat keamanan
3 (ISPS Part A 2.1.11), tingkat
keamanan dan perlindungan khusus
- Restricted Area, izin dalam memasuki area tertentu sesuai prosedur ISPS Code.
Kelaiklautan kapal merupakan standar dalam keselamatan
baik di perairan laut, sungai, dan danau mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2009 tentang Angkutan di perairan dan peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Konvensi Kapal Non Standar.
Berikut adalah pembahasan tentang keselamatan dan
keamanan kapal dalam menjalankan kegiatan pelayaran.
SEMOGA MEMBANTU
Komentar
Posting Komentar